Situsehat.com - Sampah yang menumpuk bikin perih mata kan. Belum lagi udah diberesin tapi malah diberantakin kucing-kucing nakal. Makin gemes aja deh. Sampah yang menumpuk itu sangat menganggu kebersihan lingkungan. Kebiasaan yang kerap dilakukan adalah membakar sampah. Meski terbilang sepele, bakar sampah cara paling gampang biar sampah-sampah cepet musnah bukan solusi yang paling baik. Bukannya langsung bersih tapi malah menimbulkan masalah baru.
Aktivitas membakar sampah akan menghasilkan karbonmonoksida. Jika gas ini terhirup manusia bakal menganggu proses pengikatan oksigen pada molekul hemoglobin (sel darah merah). Sebagaimana diketahui hemoglobin berfungsi mengangkut dan mengedarkan oksigen ke seluruh tubuh. Oksigen akan bersaing dengan karbonmonoksida untuk dapat berikatan dengan Hb. Hb lebih cepat berikatan dnegan Co. Saat tubuh kekurangan oksigen akan menyebabkan pusing, mual, hingga kematian.
Asap yang dihasilkan dari bakaran sampah plastik bisa membahayakan pernapasan. Sampah yang dibakar menghasilkan sampah yang beracun berbahaya di udara itu disebut dioksin. Enggak cuma bikin infeksi saluran pernapasan tapi kalau udah terhirup bisa memicu penyakit kanker, hepatitis, sampai pembengkakan hati.
Bahaya juga mengancam ibu hamil karena menghirup asap bakaran plastik dalam jangka waktu tertentu bisa memengaruhi pertumbuhan janin. Dioksin merupakan racun bagi tumbuh-tumbuhan sehingga sampah yang dibakar akan menganggu proses hidup tumbuhan.
Nah, fakta lainnya, asap dari pembakaran sampah mengandung benzopirena atau sejenis gas beracun yang membahayakan jantung sekitar 350 kali lebih banyak dari asap rokok. Zat tersebut merupakan biang keladi penyebab kanker dan hidrokarbon berbahaya penyebab iritasi. Pastinya, pembakaran sampah bisa menimbulkan polusi udara bahkan kabut asap yang tebal.
Mulanya sih bakar sampah kalau tak diamati bisa jadi merembet dan memicu kebakaran berskala besar. Misalnya, terjadi kebakaran rumah seperti yang dialami keluarga artis Nana Mirdad. Aktivitas bakar sampah yang serampangan bisa menjalar sampai kebakaran hutan.
Fyi, saking banyaknya kebakaran yang terjadi karena membakar sampah, pemerintah membuat aturan agar tak sembarang orang bisa melakukannya. Bakar sampah hanya boleh dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah, yakni tempat pembuangan dan pengolahan sampah.
Pelanggar aturan tersebut bakal menerima ganjaran hukuman penjara selama 2 tahun atau denda minimal Rp.100 juta. Enggak percaya juga? Aturan itu diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Wah, siap-siap aja kalau ada yang bandel bakar sampah.
Tinggalkan komentar